Taat dan Patuh Kepada Suami (QS.An-Nisa:34)

"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar."

Tidak Keluar Rumah Tanpa Izin dari Suami (QS. Al-Ahzab: 33)

"Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."

Paham Urusan Ranjang

Rasulullah SAW bersabda: “Ketika seorang laki-laki mengajak istrinya baik-baik ke ranjang, lalu sang istri menolak keras, sehingga sang suami marah besar kepadanya, maka malaikat akan menjauhkannya (laknat) dari kasih sayang (rahmat) sampai subuh.” (Sahih Bukhari)

Menjaga Diri dan Amanah Terhadap Harta Suami (QS.Al-Anfal:28)

"Ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai ujian dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar."

Jaga Nama Baik Suami (QS.An-Nisa:124)

"Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan - sedang dia beriman, maka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun"

Melayani Suami (QS.Al-Baqarah:223)

"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman."

Bagaimana jika suami sudah meninggal? Apa masih ada kewajiban yang tersisa?

BACA JUGA  Tips Menghadapi Mertua yang Sudah Berlebihan dalam Mencampuri Rumah Tangga Kita

Kewajiban Istri pada Suami yang Sudah Meninggal Dunia

Adanya masa iddah, yaitu masa di mana seorang istri menunggu sampai batas waktu tertentu, tidak boleh ia menikah dengan lelaki lain sampai masa tersebut habis. Dan masa iddah ini terbagi dua, yaitu pertama jika si istri dalam keadaan tidak hamil, maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari (hitungan qamariah).

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari”. (Al-Baqarah:234).

Adapun jika istri dalam kondisi hamil, maka masa iddah-nya sampai ia melahirkan. Allah Ta’ala berfirman: وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”. (At-Talaq:4).

Demikian kewajiban-kewajiban istri terhadap suami menurut Al Qur’an dan Hadits. Agar para perempuan dibebaskan dalam memilih ibadah yang mendatangkan pahala, sehingga bisa memasuki surga dari pintu yang mana saja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.