Memberi nafkah lahir dan batin adalah salah satu dari kewajiban suami kepada istrinya, selain dari 1) Memberikan mas kawin, 2) Mengajari urusan agama kepada istri, 3) Bergaul dengan istri menggunakan adab yang baik, 4) Memberikan kasih sayang. Selengkapnya bisa dilihat di Kewajiban Suami kepada Istri.

Hukum Jika Suami Tidak Memberi Nafkah

Jika seorang suami dengan sengaja tidak memberikan nafkah terhadap istrinya, sudah pasti ia akan berdosa; karena bukan itu yang diajarkan lewat Al Qur’an dan Al Hadits.

وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

Artinya: “Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya,” (QS Al-Baqarah 233).

Selain itu, rasulullah SAW pun menjelaskan dalam sebuah hadis shahih. Rasulullah SAW bersabda:

“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rezeki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami),’’ (HR Muslim 2137).

Apalagi jika ia sengaja mengandalkan kekayaan istri dan tidak berusaha bekerja untuk keluarganya. Sungguh, hal tersebut merupakan tindakan tercela dan mendatangkan dosa bagi para suami yang melakukannya.

Allah SWT berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka,” (QS An Nisa: 34).

Tidak berusaha bekerja untuk memenuhi orang-orang yang ditanggungnya.

Rasulullah SAW bersabda: “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya,” (HR. Abu Daud-Ibnu Hibban).

Jatuh Talak Jika Suami Tidak Memberi Nafkah

Tidak otomatis jatuh talak karena talak dijatuhkan oleh suami kepada istri. Mengingat syarat sahnya, yaitu suami harus sudah baligh, berakal, dan atas kehendak sendiri (bukan orang lain, apalagi ibunya).

BACA JUGA  Masalah Keluarga yang Sering Terjadi dan Bagaimana Ayah-Bunda Bisa Mencegahnya

Di Indonesia, batasan maksimal tidak memberikan nafkah batin ialah 3 bulan. Durasi ini sesuai dengan yang tercantum di buku nikah. Meskipun demikian, talak tidak serta merta jatuh karena hal itu masih tergantung pada kerelaan istri.

Apabila istri rela, maka pernikahan masih bisa berjalan, sedangkan apabila istri tidak rela, maka ia boleh mengajukan gugat cerai di pengadilan.

Sesungguhnya Allah membenci perbuatan talak, meskipun itu tidak haram sama sekali. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Nabi Muhammad SAW, yang artinya:

“Perbuatan halal tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud)

Yang Harus Dilakukan Jika Suami Tidak Memberi Nafkah

Jika suami tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka menurut hukum, isteri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan.

Dasar hukumnya adalah Pasal 34 Undang-Undang Pernikahan yang berbunyi : “Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan”.

Demikian uraian singkat dari tim Awal Cemerlang, mengenai situasi Suami Tidak Memberikan Nafkah, dasar hukum yang digunakan pada situasi tersebut, serta apa yang bisa dilakukan oleh pihak Istri.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.