Sepertinya sudah tidak asing lagi kalau membahas tentang artis yang mengadopsi anak. Apakah Bunda mengetahui bagaimana Islam memandang dan mengatur tentang adopsi anak.

Salah satu ulama populer di Indonesia saat ini, Buya Yahya, pun ikut memberikan reaksinya terkait hal ini. Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum mengadopsi anak yang benar menurut Islam.

Menurut Buya Yahya, mengadopsi anak tidak boleh dengan cara yang haram, karena bisa menyebabkan dosa. Selain itu, mengadopsi anak pun harus memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yaitu UU No.17 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) No.54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Syarat Calon Orangtua Angkat

sehat jasmani dan rohani;
berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
beragama sama dengan agama calon anak angkat;
berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
tidak merupakan pasangan sejenis;
tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Syarat Anak Angkat

Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:[1]

  • belum berusia 18 tahun;
  • merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  • berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  • memerlukan perlindungan khusus.
BACA JUGA  6 Contoh Kegiatan Bulan Ramadhan untuk Anak Prasekolah

Usia anak angkat tersebut meliputi:[2]

  • anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
  • anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
  • anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Selain hukum negara, cara mengadopsi anak juga diatur dalam hukum Islam. Pada dasarnya, adopsi anak boleh dilakukan. Yang dilarang oleh Islam adalah mengubah nasab atau garis keturunannya. Dalam artian, siapa ayah-bunda, kakek-nenek, dan seterusnya ke atas itu yang tidak boleh diubah. Berikut petikan pernyataan Buya Yahya,

“Mengadopsi anak dalam arti mengubah nasabnya hukumnya haram, dan dia (pelakunya) tidak akan mencium bau surga.”

“Mengubah nasabnya orang, (yaitu) anaknya orang dinisabkan kepada kita. Ga boleh.”

“Lalu diubah di akta, nasabnya diganti sama kita”

sebagaimana dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Masih menurut Buya Yahya, mengadopsi anak wajib hukumnya mendidik, menyekolahkan, membiaya hidupnya, tanpa mengubah nasabnya. Termasuk di antaranya adalah tidak boleh menyembunyikan orangtua aslinya.

Meski sudah diadopsi, menurut Buya Yahya, anak tersebut bukan mahram orangtua angkatnya. Bahkan untuk bersentuhan pun dilarang dan bisa membatalkan wudhu.

Jadi untuk para Ayah-Bunda, kalau ada keinginan untuk mengadopsi anak harus memperhatikan pengaturan dalam agama tersebut, serta peraturan-peraturan terkait yah.

Kapan Adopsi Anak Menjadi Ilegal

Adopsi atau pengangkatan anak akan menjadi ilegal (melanggar hukum) jika memenuhi satu di antara beberapa syarat berikut:

  1. Pengangkatan anak yang dilakukan bukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, tetapi untuk kepentingan pribadi seseorang, dan dilakukan tidak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengangkatan anak yang memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandung anak angkat.
  3. Calon orang tua angkat ternyata tidak seagama dengan anak yang diangkat.
  4. Pengangkatan anak oleh warga negara asing yang telah ternyata bahwa pengangkatan anak bukan merupakan upaya terakhir, karena masih ada upaya lainnya.
BACA JUGA  Ayah-Bunda, Jangan Sampai Dirimu Menjadi Toxic Parents

Referensi: https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-adopsi-anak-lt60ccd543c18ee/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.